Kendari – Polresta Kendari mengamankan 2 (Dua) orang pelaku pembusuran di 3 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Selasa 23 Januari 2024.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan sekitar pukul 18.00 WITa Tim Gabungan Polresta Kendari (Buser77 Satreskrim & Unitkam Satintelkan) telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka.
“Adapun kedua tersangka MA (23) dan MT (24) dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur terhadap 3 (tiga) orang dengan TKP yang berbeda,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) mata busur yang terbuat dari Besi dengan Ketapel.
“Kedua Tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan BASCAM WR,” ungkapnya.
Lanjutnya Bahwa Tersangka MA diduga sebagai Ketua kelompok.
“Kedua Tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.*










