Kejati Sultra Setor 42 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Bukti Perkara PT Antam site Mandiodo

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp42 miliar lebih dari hasil lelang barang bukti (BB) ore nikel Blok Mandiodo. Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.
“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ujar Catur, saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Kejati Sultra, Kamis 23 Januari 2025.
Dana hasil lelang ini, lanjut Catur, awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor. “Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.
Catur juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Konawe dalam penyelamatan kerugian negara. “Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai kejari yang menyelamatkan kerugian negara terbesar,” tambahnya.
Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.*