Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IPPMB Soroti Dugaan Keterlambatan THR PT UAM di Besulutu

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyoroti dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh PT Utama Agrindo Mas.

Perusahaan perkebunan sawit itu beroperasi di Kecamatan Besulutu, Sulawesi Tenggara, dan diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Aturan THR tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja.

Pada Pasal 5 ayat (4), THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

IPPMB menilai dugaan keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang bersifat wajib.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, menyebut tindakan itu bukan sekadar kelalaian administratif semata.

Ia menduga kuat keterlambatan dilakukan secara sadar, mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

“Keterlambatan ini bentuk pengabaian hak pekerja dan preseden buruk hubungan industrial,” tegas Ahmad.

Selain itu, Pasal 10 Permenaker 6/2016 mengatur denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

Namun, kewajiban pembayaran penuh THR tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan tanpa pengecualian.

IPPMB berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja yang terdampak.

IPPMB juga menilai keterlambatan THR berdampak pada kondisi ekonomi serta psikologis pekerja menjelang hari raya.

Mereka meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap perusahaan terkait.

IPPMB menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hak normatif pekerja.

Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga keadilan dan kepastian dalam hubungan industrial.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -