Kades Laonti Dipolisikan Gegara Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan ke polisi usai di duga gelapkan uang kompensasi.

Diketahui korban bernama Risdayanti (36) melapor ke Polda Sultra dengan nomor laporan STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Korban Risdayanti menjelaskan, bahwa sejak tahun 2021 lalu dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025.

Dana kompensasi tersebut bervariasi jumlahnya, tergantung pada hasil pemuatan ore oleh perusahaan tersebut.

“Jadi sebelumnya kasus ini sudah saya laporkan di polda sultra terkait nama saya di gunakan kepala desa untuk membuat rekening untuk keperluan dana kompensasi perusahaan tambang,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/4/2025).

Risdayanti menjelaskan bahwa total dana kompensasi yang seharusnya dirinya terima sebesar Rp 21.221.000. Namun, dirinya mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

“Dana tersebut saya tidak pernah terima, kita sudah pernah mediasi tapi kepala tidak ada tindakkannya,” jelansya.

Sementara itu, Risdayanti berharap agar pihak kepolisian bisa melanjutkan laporannya.

“Saya berharap polda bisa mengungkap kasus ini karena haknya saya sudah di digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” ujarnya.

Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan.

“Kerugian saya alami sebesar Rp21.221.000 terkait penggelapan dan penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait