KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) dan Parlemen Jalanan (PJ) Sultra menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Massa mendesak percepatan penanganan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka tahun 2020-2021.
Mereka juga meminta Kejati mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Sultra Daerah Pemilihan V dari Fraksi Gerindra.
Jenderal Lapangan aksi, Laode Muhammad Syawal, menegaskan penanganan perkara harus berlangsung cepat, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut Syawal, aparat penegak hukum tidak boleh lamban karena perkara tersebut menyangkut penggunaan uang negara.
“Persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Aparat harus bertindak cepat demi kepastian hukum,” ujar Syawal dalam orasinya.
Ia mengingatkan Kejari Kolaka sebelumnya telah menggeledah rumah oknum anggota DPRD Sultra terkait penyidikan kasus tersebut.
Syawal menyebut Program PSR merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendanaan negara.
Karena itu, dugaan penyimpangan wajib diproses sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur hukum.
“Program ini untuk rakyat. Jika ada dugaan korupsi, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
AMPK dan PJ Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.*










