Sabtu, Juli 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelapkan Rp81 Juta untuk Judi Online, Pria Kendari Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TI atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp81,27 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Tersangka diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Satreskrim Polresta Kendari setelah memenuhi unsur pidana.

Kasus bermula ketika tersangka meminta pekerjaan kepada korban, pemilik Toko Al Fitrah 02 di Kecamatan Baruga.

Karena tidak memenuhi prosedur, tersangka tidak diterima sebagai karyawan, tetapi diberi kesempatan menjual minyak goreng secara kredit.

Korban menyerahkan 310 karton minyak goreng berbagai merek untuk dipasarkan ke sejumlah toko.

Kesepakatannya, pembayaran dilakukan setelah seluruh barang berhasil terjual kepada pelanggan.

Namun, hingga waktu penyetoran, tersangka tidak menyerahkan hasil penjualan kepada korban.

Hasil penyelidikan mengungkap uang penjualan diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.270.000.

Korban kemudian membawa tersangka ke Polresta Kendari pada 23 Juli 2026 untuk diproses secara hukum.

Setelah pemeriksaan dan didukung alat bukti, penyidik menetapkan TI sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penjualan dan laporan detail penjualan Toko Al Fitrah 02.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -