KENDARIKINI.COM — Pemberian penghargaan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) menuai sorotan publik.
Perusahaan ini tercatat memiliki potensi sanksi administratif Rp1,017 triliun dari pelanggaran seluas 104,41 hektare.
Nilai tersebut setara sekitar Rp9,74 miliar per hektare, berdasarkan data daftar 50 perusahaan bersanksi terbesar.
Namun, dugaan pelanggaran belum sepenuhnya terungkap.
DPP GMNI Bidang SDM, Adi Maliyano, menyebut aktivitas tanpa IPPKH diduga mencapai 434 hektare.
Jika dihitung dengan pola sama, potensi kewajiban SCM bisa membengkak hingga Rp4,23 triliun.
Menurutnya, pelanggaran kawasan hutan berdampak pada kerusakan ekologis dan risiko bencana.
Ia menilai persoalan ini belum tuntas dan perlu transparansi penuh dari pihak terkait.
Sementara itu, konflik sosial di wilayah tambang masih terjadi.
Sejumlah warga dan petani disebut menghadapi tekanan hukum saat mempertahankan lahannya.
Ketua POSKOHAM, Jumran, menilai kondisi ini sebagai ironi penegakan keadilan.
Menurutnya, penghargaan di tengah konflik justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah harus sensitif terhadap situasi warga terdampak.
Selain itu, realisasi pembangunan smelter juga dinilai belum sesuai harapan publik.
Publik kini menuntut kejelasan data luasan pelanggaran dan dasar pemberian penghargaan.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.*










