KENDARIKINI.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kopperson terkait sengketa lahan Tapak Kuda di Kendari.
Kuasa Hukum Hotel Zahra Syariah, Andre Darmawan, membenarkan hasil putusan tersebut.
“Iya, tolak permohonan kasasi, salinan resminya belum ada,” ujar Andre, singkat, Jum’at 24 April 2026.
Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman mengajukan kasasi atas penetapan non-executable lahan tersebut.
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA pada 21 November 2025.
Kasasi merujuk perkara nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi jo. 14/Pdt/1995/PT Sultra.
Abdul Rahman sebelumnya menyebut kasasi dilakukan untuk menguji penetapan non-executable oleh PN Kendari.
Ia menilai penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap selama proses kasasi berlangsung.
Menurutnya, putusan MA akan menentukan sah atau tidaknya status non-executable lahan Tapak Kuda.
Jika dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan sita eksekusi dan konstatering tahap kedua.
Namun, dengan ditolaknya kasasi, upaya hukum Kopperson kini menemui hambatan baru.
Hingga kini, pihak Kopperson belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Perkembangan lanjutan masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.*










