Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu 860 Gram Disamarkan dalam Buras, Pengedar Kaltara Ditangkap

BOMBANA, KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Bombana menangkap pengedar sabu lintas provinsi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial ZA (38), warga Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo mengatakan, penangkapan berlangsung Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.10 Wita.

ZA ditangkap di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Bombana.

Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Iptu Rusdianto Ladiwa kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas dan langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hitam di lantai mobil pelaku.

Di dalam kantong itu terdapat 17 paket besar sabu disamarkan menggunakan makanan tradisional buras.

“Total barang bukti sabu mencapai 860,60 gram,” kata AKBP Eko Sutomo, Jumat, 22 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Malaysia.

Barang haram itu masuk melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi.

Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bombana dan sekitarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

ZA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terbaru.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -