Masuk Kategori Pulau Kecil dan Ancam Kehidupan Rakyat, WALHI Sultra Desak Pencabutan IUP di Pulau Kabaena

KENDARIKINI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Kabaena untuk segera dicabut.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, usai pelaksanaan kegiatan peluncuran laporan riset dan diskusi publik yang bertema “Kabaena Jilid II : Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person” di salah satu Warkop di Kota Kendari.

“Nah yang kami ingin minta adalah dimomen kali ini bagaimana pertanggungjawaban dari pihak perusahaan kemudian pemerintah terkait dengan IUP IUP yang ada di Kabaena. Walhi dan Satya Bumi dan masyarakat sipil lainnya menginginkan sebenarnya semua IUP di Kabaena itu di cabut,” katanya, Senin 23 Juni 2025.

Seruan pencabutan IUP ini, kata Andi Rahman, dikarenakan terdapat regulasi yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Misalnya, dalam proses penerbitan, perusahan melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta perihal izin lingkungan.

“Padahal dalam kajian kami itu sebenarnya ada dua pelanggaran hukum yang mereka (perusahaan) lakukan. Pertama dalam proses penerbitan ada satu Undang-Undang yang mereka langgar. Satu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Yang kedua itu terkait dengan izin lingkungan,” ujarnya.

Andi Rahman menambahkan bahwa gugatan masyarakat sipil terhadap aktivitas pertambangan di Kabaena memiliki landasan konstitusi yang sama dengan aktivitas pertambangan di Pulau Raja Ampat.

Dalam perkembangannya, IUP di Pulau Raja Ampat dapat di cabut. Sementara IUP perusahaan di pulau Kabaena tak kunjung di cabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar yang sampai saat ini belum terjawab.

“Kok Raja Ampat berhasil dicabut IUPnya dengan memakai landasan hukum yang masyarakat di Sulawesi Tenggara itu yang mereka perjuangkan. Misalnya dari putusan MA nya sampai putusan Mahkamah Konstitusinya itu dijadikan sebagai dasar untuk mencabut IUP IUP yang ada di Raja Ampat,” tambahnya.

“Sementara masyarakat yang sedang berjuang sejak dulu sampai di tingkat Mahkamah Konstitusi itu tidak dicabut IUP yang mereka permasalahkan, misalnya di Kabaena,” lanjutnya.

Olehnya itu, Andi Rahman menegaskan bahwa pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil lainnya tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pertambangan.

“Dan kami selalu mengatakan bahwa di Kabaena maupun di pulau pulau kecilnya, pulau pulau kecil yang ada di Sulawesi Tenggara, apapun alasannya itu tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pertambangan karna regulasinya jelas, Undang-undangnya jelas,” pungkasnya.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait