Kendari – Sebelumnya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan pihaknya melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 kembali menetapkan RC selaku Direktur PT. TMM dalam perkara Tipikor di WIUP Antam Konut yang diduga merugikan perekonomian negara.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” katanya.
Terkait hal tersebut RC dan Kuasa Hukumnya Jamal Aslan mendatangi Kejati Sultra guna memenuhi panggilan.
Berdasarkan pantauan awak media usai diperiksa RC langsung dinaikkan di mobil tahanan.
Menanggapi hal tersebut saat dimintai keterangan, Jamal Aslan menerangkan bahwa terkait penahanan pihaknya menyerahkan ke Penyidik.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam proses suatu perkara di tingkat penyidikan untuk melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Semua kita serahakan teman-teman Penyidik untuk melakukan proses Hukum sesuai Aturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu 23 Agustus 2023.
Selain itu pihaknya juga bakal mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami akan upayakan penagguhan penahanan terhadap klien kami,” ujarnya.
Pihaknya juga mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.
“Kami akan menyiapkan prosesnya bagaimana, apakah masuk pidana pokok atau apa, dan nanti dipersidangan kita buktikan keterlibatan klien kami,” pungkasnya.*










