Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran, PT GMS Kembali Disoroti

Kendari – Puluhan massa aksi kembali menyoroti aktivitas PT. GMS di Kabupaten Konawe Selatan bertempat di Kantor DPRD Sultra, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa 24 Januari 2023.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Indonesia perwakilan Sultra Fajar mengatakan bahwa saat ini PT GMS terus beraktivitas dan melakukan pemuatan ore nikel padahal perusahaan tersebut belum memiliki RKAB terbaru di tahun 2023.

“PT GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2023,” katanya saat diwawancarai usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Menurut Fajar, PT GMS seharunya sudah mengetahui apa bila belum memiliki RKAB belum bisa melakukan operasi produksi akan tetapi fakta yang terjadi di perusahaan tersebut telah melakukan penjualan ore nikel.

“Yang kemudian timbul pertanyaan dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penjualan ore tersebut,” cetus Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, PT GMS juga diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dimana didalam wilayah UIP PT GMS terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan SKT yang baru tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru. Persoalan ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan keributan antar pemilik lahan dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Lebih jauh, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017 membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Hal itu Kemudian dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018.

“Berdasarkan putusan tersebut sudah jelas bahwa PT GMS beraktifitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Fajar.

Atas dasar itulah DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Negara Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak kepada:

1. Meminta kepada inspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS.

2. Menanyakan kepada Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.

3. Meminta kepada Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PTGMS

4. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT GMS.

5. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat menerima massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 21 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan piha PT GMS dan semua stak terkait.

“Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan mahkamah agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKABnya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait. Supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya,” bebernya.

Terkait hal tersebut Jurnalis Kendarikini.com telah berusaha mengkonfirmasi Humas PT. GMS Airin Sakoya via WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait