KENDARIKINI.COM, KENDARI -Kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kendari memasuki babak baru, Februari 2026.
Kahfi, yang mengaku pemilik Travelina Indonesia cabang Kendari, melaporkan oknum Kejari Konawe.
Dilansir dari Kisahan.id, Oknum tata usaha bernama Masjan dilaporkan ke Polresta Kendari terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Laporan Kahfi diterima Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami keterangan pelapor sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kanit Pidum Ipda Daniel Simangunsong mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi guna mengungkap peristiwa sebenarnya.
Menurut Kahfi, insiden bermula Sabtu, 14 Februari 2026. Ia mengaku telepon genggamnya diduga disita oleh Masjan.
Penyitaan disebut berkaitan permintaan pengembalian uang jemaah. Dana itu sebelumnya dikumpulkan istri Masjan yang disebut sebagai agen pencari jemaah.
Kahfi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan. Namun, polisi menegaskan seluruh keterangan masih sebatas pengakuan pelapor.
Sementara itu, Masjan membantah seluruh tudingan Kahfi. Ia mengaku datang ke lokasi setelah diminta memediasi oleh Kahfi.
Menurutnya, penyitaan ponsel dilakukan keluarga jemaah yang menuntut pengembalian Rp45 juta. Masjan juga membantah melakukan penamparan terhadap Kahfi.
Penyidik Polresta Kendari masih mengumpulkan bukti dan keterangan awal. Dalam waktu dekat, Masjan dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi.*










