Diselip Dibarang Titipan, Lapas Kelas II A Kendari Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Gram

Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 (Delapan) gram yah dikemas dalam 40 (Empat Puluh) bungkusan kecil, Jum’at 24 Maret 2023.

Selain itu Petugas Lapas Kelas II A Kendari juga mengamankan dua orang, yang merupakan warga binaan dengan inisial masing-masing H dan P.

Terkait peristiwa tersebut Kalapas Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pembantu kebersihan yang mengambil barang titipan.

“Awal mula di temukan barang haram itu yakni saat salah satu warga binaan yang juga sebagai pembantu kebersihan mengambil barang titipan dari seseorang berupa pakaian, yang di simpan dalam kantong plastik,” katanya.

Kemudian Petugas merasa curiga dan langsung memeriksa titipan tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu.

“Petugas lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan dan menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu di kemas dalam empat puluh plastik kecil,” ungkap Tapianus Antonio Barus.

Pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti kepada pihak Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Kalapas Kelas II A Kendari juga bahwa pemesan barang haram itu merupakan narapidana kasus narkoba berinisial H, yang telah di jatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani kurang lebih tiga tahun setengah hukuman dan P yang juga pembantu kebersihan di Lapas Kelas Dua Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait