Kendaraan Dinas Lama Masih Layak Pakai, DPRD Nilai Kontrak Mobil Baru Pejabat Pemkot Kendari Pemborosan Anggaran

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi III (Tiga) menilai kontrak mobil baru untuk pejabat pemerintah kota (Pemkot) Kendari sebagai pemborosan anggaran, Jum’at 24 Maret 2023.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan kontrak mobil untuk kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat merupakan pemborosan anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Kendari tak hanya itu Rajab juga mempertanyakan sumber anggaran untuk melakukan kontrak mobil baru untuk pejabat yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak masuk dalam proses pembahasan APBD tahun 2023.

“Kita melihat mobil yang lama masih banyak yang layak dipakai disetiap OPD namun tiba tiba muncul mobil baru dan hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat dari mana sumber anggaran nya yang jelas bahwa DPRD tidak pernah membahas kontrak pengadaan mobil baru di APBD tahun 2023,” katanya.

Rajab mengaku, Komisi III DPRD Kota Kendari bakal memangil Badan Pengelola Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari untuk mengetahui anggaran yang digunakan oleh Pemkot Kendari untuk melakukan kontrak terhadap pihak ketiga untuk pengadaan mobil baru pejabat Pemkot Kendari.

“Kita juga minta penjelasan Pj Wali Kota Kendari terkait pengadaan mobil tersebut dan kalau memang tidak jelas kita akan tunggu di laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2023 atau ini akan menjadi pintu masuk Kejaksaan,” ungkapnya.

Rajab bilang, kalaupun melakukan kontrak selama satu tahun hal tersebut menggunakan biaya dan saya sudah lihat mobil mobil lama yang terparkir di lantai 2 basemen kantor Wali Kota Kendari itu kondisinya masih bagus semua.

“Bagaimana sistem yang dibangun Pj Wali Kota dengan menghadirkan mobil baru sedangkan mobil kita masih ada kan itu bagian dari pemborosan itu harus dipertanyakan dan harus di jelaskan oleh beliau jangan sampai dititip di APBD kita di tahun 2023 yang tidak pernah di bahas dan kalau itu benar berarti itu bagian dari mafia anggaran,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait