KENDARIKINI.COM — Dugaan perusakan hutan di TN Rawa Aopa Watumohai menuai sorotan publik di Sulawesi Tenggara.
Warga menilai aktivitas ilegal terjadi sistematis, mencakup pembukaan lahan, pembangunan jalan, hingga permukiman dalam kawasan konservasi.
Aktivitas lain meliputi perkebunan sawit, cengkeh, fasilitas pemerintah, dan pembangkit listrik yang diduga berada dalam kawasan lindung.
Temuan tersebar di Kolaka Timur dan Bombana, termasuk Desa Bou, Awiu, Morengke, dan Tinabite.
Warga menyebut pembukaan lahan, jaringan listrik, hingga bangunan walet berdiri di kawasan taman nasional.
Aktivitas tersebut diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana berat dan denda besar.
Di sisi lain, warga mengaku mendapat tekanan saat mengajukan lahan sawah untuk kebutuhan pangan.
Kamarudin, warga Tatangga, menyebut permohonan pinjam pakai lahan justru direspons ancaman pidana.
Proposal masyarakat sejak Desember 2025 disebut belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola.
Warga menilai penegakan hukum tidak adil, karena aktivitas besar terkesan dibiarkan.
Mereka mendesak aparat menyelidiki dugaan pembiaran, termasuk memeriksa pihak pengelola taman nasional.
Hingga kini, pihak SPTN II belum memberi respons atas upaya konfirmasi.
Sementara itu, pihak taman nasional mengaku telah melarang pembukaan lahan baru dan memasang plang pada kebun sawit.
Kasus ini dinilai krusial bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.*










