KENDARIKINI.COM — Dugaan praktik pungutan liar dalam penanganan kasus BBM ilegal mencuat di Polres Konawe.
Dilansir dari Kendariinfo, Informasi itu disampaikan sumber berinisial LI, yang meminta Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
LI mengungkap, Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan mobil tangki milik PT Hasima Karya Persada.
Kendaraan itu diduga mengangkut biosolar tanpa dokumen legal berupa delivery order dari Pertamina.
Namun, sehari setelah diamankan, kendaraan tersebut dikabarkan telah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
LI menduga pelepasan kendaraan itu berkaitan dengan adanya transaksi sejumlah uang.
“Kami menduga ada transaksi uang di balik pelepasan kendaraan tersebut,” ujar LI, Rabu (22/4).
Selanjutnya, Selasa (21/4), polisi kembali mengamankan mobil tangki bertuliskan PT Nusa Energy Rinjani.
Kendaraan itu diduga melakukan niaga solar tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
BBM tersebut disebut berasal dari kapal kayu di muara Desa Baula, Konawe Selatan.
LI kembali menduga adanya permintaan uang agar kendaraan tersebut dapat dilepaskan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, melalui Ipda Yaya Andika membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan, kedua kendaraan diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Setelah pemeriksaan, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap sehingga diputuskan untuk dilepaskan.
Yaya juga menegaskan tidak ada praktik setoran uang dalam proses tersebut.
“Itu tidak benar. Silakan dibuktikan jika memang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen mengusut dugaan pelanggaran BBM secara transparan dan prosedural.*










