KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana hibah program Pokir DPRD.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik.
Enam tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping dewan.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dana hibah APBD Magetan melalui program Pokir tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Total rekomendasi dana mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD.
Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan hibah oleh oknum anggota DPRD.
Modus meliputi penguasaan proses hibah dari perencanaan hingga pencairan, serta penggunaan kelompok masyarakat sebagai formalitas administratif.
Proposal dan laporan pertanggungjawaban diduga disusun pihak tertentu yang terafiliasi dengan oknum dewan.
Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah serta dugaan pengadaan barang fiktif.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara serta masyarakat penerima manfaat.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari sejak 23 April 2026.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*










