KENDARIKINI.COM — Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap pria berinisial E.S. (26), Sabtu (23/05/2026) dini hari.
Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama sejumlah personel.
E.S. diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya, Erdin Aprianto.
Peristiwa terjadi Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Pomalaa.
Kasus bermula saat korban menagih utang kepada pelaku.
Pelaku diduga emosi setelah ditagih, lalu mengambil pisau dapur dari rak piring.
Pelaku kemudian menikam korban pada bagian lengan kanan dan tulang belakang.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di RSBG Kolaka.
Tim Elang Anti Bandit selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk penyitaan barang bukti dan proses penahanan pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.*










