KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan pria inisial AN (30) atas tindak pidana pencurian di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan awalnya pelaku berkeliling di sekitaran Kelurahan Wawowanggu. Saat pelaku tiba di rumah korban inisial LT (51), terlihat satu jendela terbuka sehingga langsung masuk kedalam.
Edwin menambahkan saat masuk kedalam rumah, pelaku mengambil sebuah laptop dan sengaja di simpan di kediamannya.
“Tersangka melihat laptop didalam kamar dan langsung memasukkan tangan kanannya untuk mengambil laptop milik korban tersebut,” kata Edwin, Jumat 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, pelaku melakukan tindakan pencurian karna desakan ekonomi, sebab tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, pelaku diacam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara selama 5 tahun.(Amin)*










