Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencabutan SIP Ruhwati Dibatalkan, Dinkes Sultra Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Etik

KENDARIKINI.COM – Polemik terkait rekomendasi pencabutan sementara Surat Izin Praktik (SIP) salah satu dokter di RSUD Lm. Baharuddin Muna akhirnya mendapat klarifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rekomendasi tersebut sebelumnya muncul setelah beredar foto dan video mengenai kondisi fasilitas ruang operasi rumah sakit tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sultra, Alghazali Amirullah, menegaskan bahwa pencabutan SIP dokter tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh manajemen rumah sakit, melainkan harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Jadi saya kira kalau untuk pencabutan izin dokter itu harus melalui mekanisme yang berlaku. Bahwa di Ikatan Dokter Indonesia itu ada majelis kode etik kedokteran yang harus dilihat apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak,” katanya, Senin 24 November 2025.

Dalam pembahasan yang turut melibatkan pihak MKEK, dipastikan bahwa dr. Ruhwati Kadir, Sp.OG, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi sebagaimana dituduhkan.

“Tadi sudah dibahas disini, kebetulan dari MKEK datang dan mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, dr. Ruhwati dipastikan dapat kembali melakukan praktik sebagaimana mestinya tanpa ada pembatasan terhadap kewenangan profesinya.

Selain itu, Dinkes Sultra juga meminta manajemen RSUD Lm. Baharuddin untuk melakukan evaluasi internal, khususnya terkait fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pelayanan medis.

“Saya kira yang harus dibenahi bahwa pihak Manajemen Rumah Sakit ini apa yang dikeluhkan oleh teman-teman dokter atau perawat dalam pelayanannya itu yang harus di sanggupi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme, transparansi, dan prosedur resmi dalam mengambil tindakan terhadap tenaga kesehatan, demi menjaga mutu layanan dan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan daerah.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -