KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai terbongkar satu per satu. Terbaru, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penguasaan negara di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bhumi Karya Utama (BKU).
Pemasangan plang tersebut menandai bahwa negara secara resmi mengambil alih lahan seluas 18,01 hektare yang diduga digunakan PT BKU untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah di kawasan hutan lindung.
Ketua Umum Perhimpunan Pemerhati Pembangunan Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menyebut langkah Satgas PKH sebagai bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
“Pemasangan plang itu adalah bukti nyata bahwa PT BKU telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung. Luasannya mencapai 18,01 hektare,” ujar Jefri kepada awak media, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Jefri mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap hektare kawasan hutan yang dirambah secara ilegal dikenakan denda administratif sekitar Rp6,5 miliar. Jika dikalikan dengan luasan pelanggaran, maka total denda yang harus dibayarkan PT BKU diperkirakan mencapai sekitar Rp117 miliar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran denda tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sekalipun dendanya dibayar, unsur pidananya tetap ada. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurut Jefri, perbuatan tersebut merupakan bentuk perampokan kekayaan alam negara yang dilakukan secara ilegal dan terstruktur.
Diduga Masih Muat Ore Nikel
Tak hanya itu, Jefri juga mengungkapkan adanya informasi terkait tongkang bermuatan ore nikel milik PT BKU yang diduga masih melakukan aktivitas pengisian.
Pihaknya mendesak agar aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul ore nikel tersebut.
“Tongkang itu harus diperiksa. Jika ore nikelnya berasal dari dalam kawasan hutan lindung, maka wajib dijadikan barang bukti dan tidak boleh diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” tegasnya.
Plang Resmi Penguasaan Negara
Sebagai informasi, plang yang dipasang Satgas PKH di lokasi IUP PT BKU bertuliskan:
“Areal Pertambangan PT Bhumi Karya Utama seluas 18,01 hektare dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”
Kasus ini menambah daftar panjang perusahaan tambang di Sultra yang terseret dalam dugaan kejahatan lingkungan akibat aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menindaklanjuti aspek pidana secara tegas dan transparan.*










