KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tanpa izin tersebut diduga terjadi di WIUP milik PT SLG dan menjadi sorotan publik.
BADKO HmI Sultra mengecam keras dugaan aktivitas PT KNI yang dinilai melanggar hukum pertambangan.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menyebut praktik itu sebagai tindak pidana serius.
Menurutnya, penambangan ilegal berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik sosial masyarakat.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
BADKO HMI Sultra mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik praktik tambang tanpa izin itu.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku ilegal mining,” tegas Andi Aswar.
Ia meminta seluruh pihak terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu demi keadilan.
BADKO HMI Sultra menilai penegakan hukum tegas menjadi kunci menghentikan praktik ilegal di sektor tambang.
Organisasi itu menyatakan siap mengawal kasus hingga ke Mabes Polri jika tidak ada langkah konkret.
Mereka juga membuka opsi aksi sebagai bentuk tekanan agar penanganan dilakukan secara serius.*










