KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menggelar sidang disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan kepegawaian, Rabu (24/6/2026).
Sidang dipimpin Majelis Kode Etik sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Enam ASN dipanggil mengikuti sidang. Lima hadir memberikan klarifikasi, sedangkan satu ASN mangkir dari panggilan pertama.
Pemerintah akan melayangkan pemanggilan kedua kepada ASN yang tidak hadir sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan sidang menjadi bagian penegakan disiplin sekaligus meningkatkan profesionalisme ASN.
Menurutnya, pelanggaran kehadiran dan jam kerja berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sidang disiplin ini diharapkan memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terulang,” kata Amir Hasan.
Ia menegaskan setiap ASN wajib menjalankan tugas sesuai peraturan. Pembinaan dan penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten.
ASN yang terbukti melanggar berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan majelis.
Pemkot Kendari juga memperketat pengawasan disiplin guna membangun budaya kerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 13 ASN dijatuhi sanksi pemberhentian akibat berbagai pelanggaran disiplin.
Data tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap ASN yang terbukti melanggar.*










