Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDua Terdakwa Perkara Tipikor Jembatan Cirauci Divonis Bersalah

Dua Terdakwa Perkara Tipikor Jembatan Cirauci Divonis Bersalah

KENDARIKINI.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga ProvinsiSulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu).

Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya yang diteriman media ini mengatakan pada Kamis 23 Juli 2024, PN Kendari memvonis kedua terdakwa bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sambungnya untuk Terdakwa R diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Kemudian terdakwa TU diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -