Dugaan Pelanggaran PT BSJ Resmi Diadukan ke Kejagung

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada, Kamis, 25/9/25.

Aksi tersebut merupakan aksi susulan yang di sebelumnya di gelar pada tanggal 19 September 2025.

Dalam aksinya, Ampuh Sultra menguraikan terkait dugaan pelanggaran PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT. BSJ diduga melakukan berbagai macam pelanggaran hukum selama melangsungkan aktivitas pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Mulai dari dugaan pelanggaran K3, pencemaran lingkungan yang membuat laut di sekitar jetty PT. BSJ tercemar dan berdampak pada nelayan setempat hingga penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL).

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Aliansi Masyarakat Pedulu Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT. BSJ, sehingga sudah seharusnya perusahaan tersebut di berikan sanksi tegas baik secara administrasi maupun pidana”. Kata dia saat bertemu perwakilan dari Kejagung RI, 25/9/25.

Menurutnya, kebal hukumnya PT. BSJ di karenakan adanya pengusaha besar dalam struktur managemen PT. BSJ di antaranya Jhonson Yaptonaga selaku bos mobil mewah Lamborgini Indonesia.

Selain Jhonson Yaptonaga, ada juga nama Arif Kurniawan yang namanya di sebut dalam kasus tambang Raja Ampat, Halmahera hingga kasus tambang di Pulau Kabaena.

“Kedua nama ini kami duga yang membuat PT. BSJ kebal hukum sehingga belum di tindak sampai saat ini atas berbagai pelanggaran yang di lakukan, terkhusus soal penyerobotan Kawasan Hutan Lindung di WIUP PT. BSJ di Kabupaten Konawe Utara seluas 78 hektar”. Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Agung yang juga di percaya oleh Priseden Prabowo Subianto menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan penindakan kepada PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) atas dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Lindung seluas 78,36 Hektar di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sekali lagi kami mau menyampaikan, penyerobotan Kawasan Hutan Lundung yang di lakukan oleh PT. BSJ di Kabupaten Konawe Utara hampir sama dengan penyerobotan Kawasan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT. TMS di Kabupaten Bombana. Ironisnya PT. TMS telah di lakukan penyegelan, tetapi PT. BSJ sama sekali belum ada penindakan”. Tegas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Terakhir, pihaknya menyampaikan telah melaporkan kasus PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Desember 2024, namun tidak ada upaya penindakan. Sehingga pihaknya membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI dengan harapan agar laporan tersebut tidak lagi mandek seperti sebelumnya di Kejati Sultra.

“Kami sudah laporkan ke Kejati Sultra sejak tanggal 13 Desember 2024, namun tidak ada perkembangan sampai saat ini, maka dari itu kami bawa kasus tersebut ke Kejagung RI. Semoga kali ini tidak mandek lagi,” pungkasnya.*

Berita Terkait