Sembilan WBP Rutan Kelas II A Kendari Terima Remisi di Momentum Natal

KENDARIKINI.COM – Rutan Kelas II A Kendari memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat kristiani, Rabu 25 Desember 2024.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto mengatakan dari 21 (Dua Puluh Satu) WBP Umat Kristiani di Rutan Kendari, terdapat 9 (sembilan) warga binaan mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024.
“Sembilan napi yang mendapat remisi tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan, sementara 12 orang sisanya belum memenuhi kriteria,” katanya.
Herianto menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain harus berstatus sebagai WBP, telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman denda, serta rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.
Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani. Untuk napi yang telah menjalani tahanan selama 0-6 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari.
Sementara itu, bagi WBP yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan.
Untuk pemberian remisi kepada tahanan dilakukan setiap momen Hari Raya Keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang jatuh tiap tanggal 17 Agustus.
“Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi agar napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi,” tutup Herianto.
Sementara itu salah satu WBP yang mendapatkan Remisi Oktavianus (29) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Rutan Kelas II A Kendari
“Terimakasih telah memberikan remisi kepada umat kristiani di rutan kelas II A Kendari, semoga apa yang kami terima ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami,” katanya.
“Ini semakin istimewa karena kami menerimanya di momentum hari natal,” ungkapnya dengan haru.*