KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah haji dan umrah yang melibatkan agen travel Travelina dan TRG. Hingga saat ini, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran aliran dana yang diduga “menguap” dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welli Wanto Malau melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting mengatakan pihaknya telah menjadwalkan Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Ariel, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari sejumlah jamaah yang baru saja kembali ke tanah air.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik jamaah dari Travelina maupun TRG. Selanjutnya, agenda kami adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Agama Pusat yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang,” ujar Ariel dalam keterangannya.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya bakal Fokus pada Aliran Dana melalui Agen
Poin krusial dalam penyidikan ini adalah peran para agen travel. Penyidik menemukan indikasi bahwa hampir seluruh aliran dana dari jamaah disetorkan melalui agen sebelum sampai ke pihak travel.
Beberapa temuan penting dalam penyidikan meliputi:
* Ketidaksesuaian Dana: Ditemukan adanya selisih antara jumlah uang yang disetorkan jamaah kepada agen dengan dana yang diteruskan ke pihak travel.
* Kasus TRG: Di travel TRG, satu orang agen diketahui membawahi hampir setengah dari total seluruh jamaah. Di sinilah ditemukan indikasi dana yang “hilang” atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
* Persangkaan Pasal: Kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 122 dan Pasal 124 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian akan segera memanggil para agen terkait untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian data keuangan. Para agen akan diminta menunjukkan bukti otentik mengenai besaran dana yang diterima dari jamaah dan berapa yang benar-benar disetorkan ke perusahaan travel.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari pihak agen terkait selisih dana yang ada. Pendalaman ini penting untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerugian yang dialami jamaah,” tutup Ariel.*










