KENDARIKINI.COM, KENDARI — Residivis curanmor berinisial D (23) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku diringkus saat bermain kelereng di Kelurahan Mangga Dua, Jumat, 27 Februari 2026.
D diketahui telah beraksi di 31 tempat kejadian perkara di Sulawesi Tenggara.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
Polisi akhirnya memberi tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyebut D merupakan target operasi.
“Pelaku melawan dan mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya dilansir dari Kisahan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri sepeda motor sebanyak 31 kali.
Aksi dilakukan di Kota Kendari dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tenggara.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Pelaku mengaku uang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu, uang dipakai membeli sabu, bermain judi online, dan membiayai pacarnya yang hamil.
Saat ini, pelaku menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari akibat luka tembak.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu penadah dan kemungkinan pelaku lain.*










