KENDARIKINI.COM – Penetapan tersangka Ketua Kadin Sultra berinisial AT menuai polemik di Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut terkait dugaan pertambangan di Konawe Utara yang kini menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut menetapkan AT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, AT membantah dan mengaku tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan.
Ketua DPC Peradi Unaaha, Risal Akman, menilai penetapan tersangka harus sesuai prosedur hukum.
Ia menyebut, minimal dua alat bukti sah wajib dimiliki penyidik sebelum menetapkan tersangka.
Selain itu, penetapan harus dituangkan dalam surat resmi dan disampaikan kepada pihak terkait.
“Pemberitahuan wajib dilakukan paling lambat satu hari sejak penetapan,” ujar Risal.
Ia menambahkan, surat harus memuat identitas, uraian perkara, dan hak-hak tersangka.
Hak tersebut meliputi pendampingan hukum hingga hak memberikan atau menolak keterangan.
Risal menyoroti pengakuan AT yang tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik.
Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar hak konstitusional jika benar terjadi.
“Tidak logis seseorang jadi tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menilai keterlambatan penyampaian surat dapat berpotensi cacat yuridis.
Risal mengacu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji praperadilan penetapan tersangka.
Menurutnya, langkah hukum dapat ditempuh untuk menguji keabsahan proses tersebut.
Kasus ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.*










