Rugikan Negara Sekitar 100 Miliar, Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan Tiga Bos Tambang di Kolut sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan.

Aspidsus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan mengatakan bahwa keempat tersangka yang ditetapkan saat ini salah satunya adalah Kepala KUPP Kelas III Kolaka, SPI.

“Ketiga tersangka lainnya diantaranya MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT BPB,” katanya.

Lanjutnya dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.

“Sebelum ditetapkan tersangka, MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut
sebanyak 2 (dua) kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka
tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda yaitu MM di Kabupaten Gresik–Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya.

“MLY dijemput di Kabupaten Kolaka – Sulawesi Tenggara dan langsung di bawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, dan ES di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” tambahnya.

Sambungnya penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Adapun perbuatan para Tersangka PT AMIN sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kabupaten Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar
500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT,” jelasnya.

Kemudian pada sekitar bulan Juni 2023, Tersangka ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumendokumen milik PT. AM sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H Direktur PT KMR dengan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN,” tuturnya

“SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN agar juga dapat ditetapkan sebagai
salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung
disetujui. Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore
nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah
berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 100 Milyar lebih, nilai
pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh
auditor.

“Para Tersangka disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait