KENDARIKINI.COM – Penanganan kasus lingkungan Anugrah Anca di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, masih belum menemui kejelasan.
Gakkum Lingkungan Hidup (LH) dan Gakkum Kehutanan saling menyebut pihak lainnya bertanggung jawab menangani perkara tersebut.
Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris, mengatakan berkas perkara belum diserahkan Gakkum Kehutanan kepada pihaknya.
“Sampai saat ini kami belum diserahin berkasnya dari kehutanan. Berkasnya masih di kehutanan,” kata Aris, Rabu (26/8/2026).
Aris mengaku belum menerima informasi mengenai alasan hukum berkas perkara tersebut belum diserahkan.
Menurutnya, Gakkum LH baru dapat menangani perkara setelah menerima informasi dan dokumen dari pihak terkait.
“Kalau kami tidak diberitahu ada kasus, kami tidak bisa tangani,” ujarnya.
Aris menyebut penyerahan tanggung jawab tanpa koordinasi dapat dianggap sebagai bentuk saling lempar tanggung jawab.
Meski demikian, Gakkum LH memastikan segera menyurati Gakkum Kehutanan untuk meminta perkembangan status hukum perkara tersebut.
“Pasti kami bersurat ke sana,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Gakkum Kehutanan, Hartono, menyatakan perkara Anugrah Anca sudah diserahkan kepada Gakkum LH.
“Untuk Anugrah Anca, ini sudah bukan ranah Gakkum Kehutanan, tetapi sudah diserahkan ke Gakkum LH,” kata Hartono.
Pernyataan serupa disampaikan Suryono dari Gakkum Kehutanan Kendari pada 10 Agustus 2026.
Ia menyebut perkara tersebut merupakan kasus lingkungan yang kini menjadi tanggung jawab Gakkum LH.
Suryono menjelaskan pemisahan tugas Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi dasar pembagian kewenangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko, Pomalaa, Kolaka.
Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.
Lukman telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara status hukum Anugrah Anca masih dipertanyakan.
Fingki meminta aparat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Ia juga mendorong transparansi terkait keberadaan dokumen dan perkembangan penyidikan kasus tersebut.*












