KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan – perusahaan tambang di Sultra yang diduga melakukan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan.
Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka, mereka melakukan penindakan tegas penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawadan hutan.
Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon mengatakan ke tiga perusahaan tambanf yang dipasangi plagn ialah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan, karena masih banyak di Sultra,” Katanya.
Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan sebelumnya tiga iup ini sudah menjalani verifikasi dijakarta.
“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” Ujarnya.
Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, namun yang berwenangan menentukan tetap Kejaksaan Agung,” jelas Kolonel Ramodhon.*










