KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi melakukan rotasi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 26 November 2025.
Rotasi pimpinan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem Nomor 28A-SK/AKD/DPP/-NasDem/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.
Perubahan struktur tersebut sebagai langkah strategis partai dalam merespons dinamika politik dan sorotan publik yang berkembang belakangan ini.
Dalam keputusan itu, posisi Ketua DPRD Sultra yang sebelumnya dijabat oleh La Ode Tariala kini dialihkan kepada Syahrul Said. Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi NasDem yang sebelumnya dipimpin Sudarmanto diserahkan kepada Suparjo.
Surat keputusan ini dibacakan langsung oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir Kimi. Ia menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan internal partai, terkhusus enam fraksi DPRD Sultra.
“Sorotan ini menjadi perhatian kita, enam fraksi di DPRD Provinsi melakukan protes terhadap pimpinan DPRD, ini juga kami serius ikuti dan kami jadikan catatan-catatan untuk dijadikan bahan evaluasi,” kata Tahir Kimi.
Pertimbangan utama datang dari isu dan opini publik terkait posisi La Ode Tariala yang dinilai terlalu dekat dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
“Kesan kesan bahwa Ketua DPRD adalah sebagai orang yang senantiasa tidak lepas dari eksekutif, ini juga menjadi catatan bagi kita,” ujar Tahir Kimi.
Ia menegaskan, Partai NasDem menginginkan kader yang mampu memimpin lembaga legislatif secara profesional, independen, dan seimbang dengan fungsi pengawasan yang menjadi tugas DPRD.
Dengan penunjukan baru ini, Partai NasDem berharap Syahrul Said dapat menjalankan peran Ketua DPRD Sultra secara produktif, terutama dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan pergeseran ini juga menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat posisi dan peran legislatif dalam dinamika pemerintahan daerah.
Rotasi pimpinan ini menandai langkah baru NasDem Sultra dalam memperbaiki tata kelola kepemimpinan sekaligus merespons tuntutan publik terhadap independensi lembaga legislatif.(Amin)*










