KENDARIKINI.COM – Polsek Kemaraya menangkap tersangka penggelapan motor di wilayah Kendari Barat.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran menyebut tersangka bernama Oki.
“Pria kelahiran Jombang, 12 Oktober 2000, itu diduga melakukan pencurian dan penggelapan. Peristiwa terjadi Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA,” katanya.
Sambungnya, Lokasi kejadian berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.
“Kasus bermula saat korban duduk bersama temannya di depan Pasar Sentral Kendari. Tersangka datang dalam keadaan lemas hingga korban menanyakan kondisinya,” tambahnya.
Lanjutnya, Korban kemudian memberi uang Rp20 ribu dan meminjamkan motor Honda Genio DT 3957 AI.
“Namun, tersangka justru membawa kabur motor dan menjualnya melalui Facebook. Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta kepada pihak lain,” ungkapnya.
Kemudian, Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.040.000.
S”etelah memeriksa saksi dan pelapor, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Polisi menangkap tersangka pada Rabu, 25 Februari 2026,” bebernya.
Selanjutnya, Oki ditahan sejak Kamis, 26 Februari 2026.
“Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.*










