KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna pergantian Wakil Ketua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pergantian ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan DPP dan DPW PKS terkait perubahan unsur pimpinan dewan.
Ketua DPRD Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menegaskan lembaganya hanya menjalankan prosedur sesuai keputusan partai.
“SK dari DPP dan DPW PKS sudah ada, kami hanya mengumumkan dalam paripurna,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, Rizki Brilian Pagalla digantikan oleh La Yuli sebagai Wakil Ketua DPRD Kendari.
Inarto menegaskan pergantian pimpinan merupakan kewenangan penuh internal partai politik pengusung.
“Ini ranah internal partai. DPRD hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan,” jelasnya.
Namun, dinamika muncul karena Rizki Brilian Pagalla tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Informasi beredar menyebut Rizki berencana membawa persoalan ini ke DPP PKS, termasuk kemungkinan aksi protes.
Menanggapi hal itu, Inarto menegaskan DPRD tidak mencampuri persoalan internal partai.
“Jika ada keberatan, itu dikembalikan ke partai. Kami hanya menjalankan pengumuman berdasarkan SK,” tegasnya.*










