KONAWE, KENDARIKINI.COM – Aksi demonstrasi warga terkait tapal batas Pondidaha–Amongedo berujung kesepakatan bersama, setelah dialog panjang.
Pemerintah Kabupaten Konawe bersama tokoh masyarakat menandatangani nota kesepakatan penyelesaian sengketa wilayah tersebut.
Kesepakatan melibatkan ahli waris Usman Saeka, kepala desa terkait, Asisten I Pemda, Kabag Hukum, dan Fordati Sultra.
Penetapan batas wilayah akan mengacu Perda Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan Perbup Tahun 2008.
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum resmi dalam penentuan dan pemasangan batas wilayah Pondidaha dan Amongedo.
Perwakilan masyarakat menyebut kesepakatan ini sebagai langkah maju mengakhiri konflik wilayah yang berlangsung lama.
Mereka menegaskan pentingnya komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan pemasangan batas sesuai aturan berlaku.
“Aspek legal sudah jelas, kami menunggu realisasi pemasangan batas,” ujar perwakilan massa aksi.
Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan kesiapan menindaklanjuti dengan pemasangan patok batas secara resmi dan terukur.
Langkah ini diharapkan mencegah konflik lanjutan serta menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Fordati Sultra menilai penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan konflik agraria berbasis dialog dan hukum.
Kesepakatan tersebut diharapkan mengakhiri perbedaan persepsi serta menjaga stabilitas sosial di wilayah setempat.*










