KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan dan menangkap empat pejabat serta mantan pejabat PDAM Barito Kuala dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan. Penangkapan dilakukan setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Empat tersangka berinisial N, DJ, Smd, dan Sdn diduga terlibat penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM selama Tahun Buku 2014 hingga 2025. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Penyidik mengungkap pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai Rp196,6 miliar. Sebagian dana diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabat para tersangka.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan tidak benar sehingga PDAM terus mencatat kerugian dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Akibat dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15,26 miliar. Nilai tersebut masih menunggu penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik juga menerima titipan uang pengganti Rp751,34 juta dari vendor aplikasi serta menyita Rp17,27 juta dari salah satu tersangka. Total dana yang diamankan mencapai Rp768,61 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*










