Kecelakaan Kerja di PT PMS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Benarkan Korban Belum Terdaftar
KENDARIKINI.COM – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada Sabtu 27 Juli 2024, pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan data korban yang mengalami kecelakaan kerja.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KTT AMM bahwa yang kecelakaan kerja atas nama Abdulah, kecelakaan terjadi di hauling PT. PMS,” kayanya.
Lanjutnya berdasarkan data pihaknya tak ada atas nama Abdullah di BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas nama Abdulah belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya
Pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk perusahaan PT PMS, Perusda, dan PT AMM telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk PT. PMS, AMM, dan Perusda sendiri sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lanjutnya bahwa untuk klaim resiko akibat kecelakaan kerja, pekerja mesti terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini korbankan menurut sistem kami belum terdaftar, terus kalau mau klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” ungkapnya
Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk Abdullah di PT AMM berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan itu belum terdaftar.
“Untuk PT AMM itu hanya ada 3 orang yang didaftarkan dan tidak ada nama Abdullah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya diberitakan media ini beredar video peristiwa kecelakaan kerja dan disertai narasi “Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro”, Selasa 26 Juli 2024.
Kemudian pihak Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 melakukan penyelidikan dan investigasi ke lapangan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT PMS, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan pihaknya menemukan bahwa sopir dump truk (DT) yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Asnia Nidi menuturkan bahwa seharusnya tiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
“Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PMS, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT. Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” jelasnya.
“Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak terdaftar pada. Di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum’at 25 Juli 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya sampai sekarang pihaknya juga belum menerima aduan terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT PMS, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon sejak Selasa 22 Juli 2024 belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu media ini juga telah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp ke KTT Perusda Kolaka, Ishak Nurdin namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*