Soal Kecelakaan Kerja di PT PMS, KTT Akui Korban Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
KENDARIKINI.COM – Soal kecelakaan kerja di jalan Hauling PT PMS, KTT Perusda Kolaka Ishak Nurdin membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar nama korban Abdullah umur 40 tahun, alamat Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Korban kecelakaan tunggal di jalan hauling PT. PMS kilometer 6 Kumoro, kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini via pesan WhatsApp, Sabtu 27 Juli 2024.
“Ketika melewati penurunan harusnya sesuai rambu-rambu jalan yang terpasang kecepatan maximal 20 Kilometer/jam dan harus gigi perseneling rendah yaitu gigi 4, yang terjadi adalah gigi 8 dengan kecepatan diatas 20,” tambahnya.
Lanjutnya nanti saat penurunan baru oper ke gigi 7 kemudian ke gigi 6 dan tidak bisa tetapi ke gigi Netral dan terjadilah kepanikan dengan memutar setir ke kanan hingga terbalik dan driver terjepit di bak depan mobil.
“Akibatnya korban mengalami patah lengan (sudah dioperasi) dan otot kaki terkilir (dislokasi), saat ini korban sudah berangsur baik bahkan sudah bercanda, semua biaya perawatan telah ditanggung oleh Perusahaan PT. AMM,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengakui bahwa korban belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang korban belum anggota BPJS karena baru sekitar 1 bulan bekerja sebagai driver di PT. AMM, kemudian daya selaku KTT Perusda telah melakukan investigasi dan laporan investigasi telah saya kirim ke Inspektur Tambang Provinsi Sultra Kendari dan Kepala Inspektur Tambang Pusat di Jakarta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya diberitakan media ini beredar video peristiwa kecelakaan kerja dan disertai narasi “Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro”, Selasa 26 Juli 2024.
Kemudian pihak Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 melakukan penyelidikan dan investigasi ke lapangan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT PMS, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan pihaknya menemukan bahwa sopir dump truk (DT) yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Asnia Nidi menuturkan bahwa seharusnya tiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
“Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PMS, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT. Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” jelasnya.
“Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak terdaftar pada. Di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum’at 25 Juli 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya sampai sekarang pihaknya juga belum menerima aduan terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.*









