KENDARIKINI.COM – Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha BRILink di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Total kerugian 30 korban ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, polisi menangkap seorang pria berinisial SI pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari,” katanya.
Sambungnya, Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial IN menjalin kerja sama usaha jasa pelayanan keuangan BRILink dengan SI pada 26 Juni 2026.
“Korban menyerahkan modal secara bertahap sebesar Rp120 juta dengan kesepakatan pembagian keuntungan bulanan masing-masing 5 persen,” tambahnya.
Lanjutnya, Kerja sama tersebut awalnya berjalan lancar. Korban kemudian kembali menanamkan modal Rp50 juta pada tahap pertama, Rp50 juta pada tahap kedua, dan Rp20 juta pada tahap terakhir.
“Setiap penyerahan modal disertai surat perjanjian kerja sama,” tambahnya lagi.
Namun, sejak Oktober 2026, SI disebut tidak lagi memberikan pembagian hasil usaha kepada korban. Saat modal diminta kembali, terduga pelaku juga belum mengembalikannya.
“Korban yang mengalami kerugian Rp120 juta kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Kendari,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama bermeterai dan tangkapan layar bukti transfer.
“Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. SI berstatus terduga pelaku dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini,” pungkasnya*













