Kendari – Polresta Kendari mengamankan dua wanita MR (39) dan ST (48) gara-gara kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,5 Gram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka kami dapati memiliki narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat truto 4,5 (empat koma lima gram yang disembunyikan dalam pembalut wanita,” katanya.
Sambungnya bahwa kedua tersangka memperoleh paket narkotika diduga Shabu tersebut dari lelaki DM dengan cara diserahkan langsung disekitar Lapangan Benu benua.
“Bahwa tersangka MR dan ST sudah dua kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Shabu dari lelaki DM Bahwa paket Shabu tersebut rencananya akan dikonsumsi MR,” ungkapnya.
Selain itu kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.*










