Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPulau Laburoko Tinggalkan Bekas Tambang, Reklamasi Jadi Sorotan

Pulau Laburoko Tinggalkan Bekas Tambang, Reklamasi Jadi Sorotan

KENDARIKINI.COM – Pulau Laburoko menyisakan bekas galian tambang setelah izin usaha pertambangan berakhir.

Pulau kecil seluas sekitar 42 hektare itu kini menjadi sorotan terkait kewajiban reklamasi perusahaan.

Kabid Minerba ESDM Sultra, Hasbullah, mengatakan IUP PT Duta Indonusa berlaku 2010 hingga 27 April 2020.

Ia menyebut izin perusahaan tidak diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.

Menurutnya, perusahaan aktif beroperasi ketika kewenangan perizinan masih berada di tingkat kabupaten.

Setelah 2014 kewenangan beralih ke provinsi dan aktivitas perusahaan disebut tidak lagi berjalan.

Hasbullah menegaskan kewajiban reklamasi tetap melekat pada PT Duta Indonusa meski izin telah habis.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan pulau tersebut pernah ditambang saat IUP masih berlaku.

Penyidik melakukan pengecekan lokasi pada 21 Juli 2023 dan tidak menemukan aktivitas penambangan.

Dengan jejak tambang tersisa, publik menunggu realisasi reklamasi oleh perusahaan pemegang izin sebelumnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -