KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 26 Maret 2026 malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanti Malau, mengungkapkan enam orang awalnya tertangkap tangan saat kegiatan kepolisian.
Dari hasil gelar perkara awal, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Hasil pengembangan perkara kemudian menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP junto Pasal 13 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Empat tersangka awal yang ditetapkan yakni DA, AG (35), AR (39), dan AF (36).
Mereka berasal dari wilayah Konawe dan beberapa kecamatan di Kota Kendari.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
“Tambahan tujuh tersangka akan kami rilis setelah proses lengkap,” ujar AKP Welliwanti.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan di wilayah hukumnya.*










