Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIUP Kolono Masuk Kawasan Perikanan, Kapitan Sultra Minta Dikaji Ulang

IUP Kolono Masuk Kawasan Perikanan, Kapitan Sultra Minta Dikaji Ulang

KENDARIKINI.COM — Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Kolono, Konawe Selatan, diminta dikaji ulang.

Permintaan itu disampaikan Direktur KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, terkait kesesuaian izin dengan tata ruang.

Asrul menyebut Kecamatan Kolono ditetapkan sebagai kawasan pengembangan perikanan berdasarkan Perda Konsel Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam RTRW Konsel 2020-2040, kawasan perikanan memiliki luas sekitar 5.551 hektare.

Kawasan tersebut mencakup perikanan tangkap dan budidaya, termasuk wilayah Kecamatan Kolono dan Kolono Timur.

“Potensi ini harus dilindungi agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu ruang hidup masyarakat pesisir,” kata Asrul.

Ia menyoroti sejumlah izin pertambangan yang berada di wilayah Kecamatan Kolono.

Di antaranya PT Era Utama Perkasa dengan IUP operasi produksi nikel seluas sekitar 1.500 hektare.

IUP tersebut mencakup wilayah Desa Andinete, Wawoosu Jaya dan sekitarnya.

Selain itu, PT Silika Persada tercatat memiliki izin eksplorasi pasir kuarsa seluas sekitar 92,57 hektare.

Lokasinya berada di Desa Lamotau, Awunio dan Meletumbo, Kecamatan Kolono.

Asrul meminta pemerintah mencocokkan polygon dan koordinat IUP dengan dokumen RTRW serta perizinan lingkungan.

Menurutnya, perairan Teluk Kolono juga memiliki potensi perikanan yang besar dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Ia juga menyoroti rencana pembangunan jalan hauling dan jetty terminal khusus di kawasan Teluk Kolono.

“Infrastruktur pertambangan harus dikaji agar tidak merusak ekosistem laut dan hutan bakau,” ujarnya.

Asrul meminta pemerintah membuka informasi mengenai status IUP, koordinat, dokumen lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap izin sesuai ketentuan perundang-undangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -