KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (46), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Identitas korban tidak dipublikasikan demi perlindungan anak,” katanya.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku pada sekitar pertengahan 2025.
“Penyidik menyebut terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang ketika korban berada di rumahnya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, SA disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak sekitar lima kali.
Polisi juga menyebut terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan penyidik, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan keluarga melalui istri terduga pelaku, pelaku merupakan paman korban,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah laporan dibuat dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Puuwatu, Kota Kendari,” tuturnya.
Polisi menyita hasil pemeriksaan visum sebagai salah satu barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Polresta Kendari masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta terkait kasus tersebut.*













