KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penggeroyokan dan penganiayaan di THM Exodus Kendari.
Pra rekonstruksi berlangsung Kamis malam, 28 Mei 2026, mulai pukul 20.00 hingga 22.30 Wita.
Kegiatan dipusatkan di area parkiran dan dalam lokasi Exodus Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memimpin langsung jalannya pra rekonstruksi tersebut.
Kasus itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 Wita di lokasi yang sama.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 18 adegan bersama tersangka dan dua korban.
Tersangka berinisial DE, 38 tahun, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Korban pertama berinisial AN, 28 tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Korban kedua berinisial AM, 26 tahun, wiraswasta asal Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Pra rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan fakta penyidikan di lapangan.
Polisi juga mendalami peran para pihak dalam peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Satreskrim Polresta Kendari memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum berlaku.*










