KENDARIKINI.COM – Aktivitas PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Pomalaa terhenti akibat pemalangan akses menuju area konsesi perusahaan.
Pemalangan berdampak pada ratusan buruh lokal dan pelaku UMKM di Desa Hakatutobu yang kehilangan sumber penghasilan.
Kuasa hukum PT PMS menyebut laporan dugaan pendudukan area dan intimidasi telah disampaikan ke Polres Kolaka sejak 18 Mei 2026.
Pihak perusahaan menilai penanganan laporan berjalan lambat hingga aktivitas operasional lumpuh akibat pemasangan portal dan baliho larangan.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sultra disebut telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 17 Juni 2026.
Penyidik Polda Sultra telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi pelapor sebagai bagian penyelidikan.
Kuasa hukum PT PMS juga melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat blokade, puluhan perusahaan bongkar muat berhenti beroperasi dan ratusan buruh terdampak kehilangan pekerjaan.
Sejumlah pelaku usaha di sekitar kawasan tambang juga mengalami penurunan pendapatan karena aktivitas ekonomi terhenti.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando membantah tudingan lambannya penanganan maupun intervensi pihak tertentu.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*










