KENDARIKINI.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sultra mendampingi sembilan tenaga pengajar dan nonpengajar Politeknik Bombana menuntut tunggakan upah.
Nilai tunggakan yang diklaim para pekerja mencapai Rp339 juta dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua DPC KSBSI, Iswanto Sugiarto, ditunjuk sebagai kuasa pekerja berdasarkan mandat Korwil KSBSI Sultra.
Iswanto mengatakan pekerja mengaku hanya menerima setengah gaji dibanding nilai yang tercantum dalam kontrak kerja.
Menurutnya, besaran gaji dalam kontrak bervariasi, mulai Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Ia menyebut para pekerja telah menempuh mediasi di Disnaker Bombana hingga terbit anjuran pembayaran tunggakan upah.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga telah disampaikan ke Polda Sultra pada 2025.
KSBSI menilai dugaan penundaan atau pemotongan upah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Organisasi itu juga menduga sembilan pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
KSBSI meminta Polda Sultra menuntaskan penanganan laporan tersebut. Jika tidak, perkara akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Yayasan Politeknik Bombana terkait tudingan tersebut.*










