Selasa, Juli 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Sultra Teken Tujuh Perjanjian BMD, Eks MTQ Dikelola Perumda

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium BPKAD Sultra dan disaksikan Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Perjanjian meliputi enam skema pinjam pakai dan satu skema sewa melibatkan perangkat daerah serta sejumlah instansi penerima manfaat.

Salah satu perjanjian mengatur penyewaan kawasan eks MTQ kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra selama dua tahun.

Melalui kerja sama itu, Perumda Sultra bertanggung jawab mengelola kawasan eks MTQ, termasuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset.

Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan sebagian perjanjian merupakan perpanjangan, sementara lainnya merupakan kerja sama baru.

Menurutnya, seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan sehingga penandatanganan dapat dilaksanakan.

Enam perjanjian pinjam pakai melibatkan Ombudsman RI Sultra, BP3MI Sultra, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan BNN Kota Kendari.

Masa pinjam pakai ditetapkan paling lama lima tahun sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menegaskan pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.

Ia meminta seluruh penerima manfaat menjaga aset, melakukan pemeliharaan rutin, serta mengajukan perpanjangan sebelum masa perjanjian berakhir.

Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan BMD juga menjadi langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan.

Fadlansyah berharap Perumda Sultra mengelola kawasan eks MTQ secara profesional karena menjadi pusat kegiatan pemerintah di Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -